![]() |
source: clipartof.com |
Alhamdulillah saya dapat membuat janji dengan penghulu pada tanggal tersebut meskipun dengan dokumen yang belum lengkap. Tip: ceritakan secara jujur bagaimana terbatasnya waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen, dan berikan apa yang sudah siap lalu buat janji kapan sisa dokumennya menyusul. Tidak hanya itu, membayar biaya 'pokok' dan 'sampingan' juga membuat semua dipermudah. Saya tidak setuju dengan suap menyuap, karena itu menyuburkan korupsi. Tapi untuk kita (para capen), itu sudah menjadi biaya wajib yang mau tak mau harus dibayarkan. Siapkan saja budget 1juta Rupiah untuk mengurus masalah ini.
Kondisi:
- Pernikahan dilakukan di tempat saya. Tetapi karena baru pindah, maka surat Numpang Nikah disiapkan oleh kedua calon pengantin. Surat Numpang Nikah, adalah surat rekomendasi dari KUA tempat asal untuk diberikan kepada KUA di mana pernikahan akan dilangsungkan. Biasanya pernikahan dilakukan di tempat perempuan, maka calon pengantin laki-lakilah yang harus melengkapi surat Numpang Nikah.
- Kami berdua sama-sama beragama Islam
Dokumen yang kami siapkan.
1. Fotokopi KTP.
2. Foto berwarna 2x3 4 buah, 3x4 2 buah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan nikah (gadis/janda/perjaka/duda)/N1.
5. Surat keterngan asal usul/N3.
6. Surat keterangan orang tua/N4.
7. Surat keterangan nikah .
8. Akta kelahiran.
9. Dokumen pendukung lain. Karena adanya E-KTP dan rencana untuk memiliki satu identitas untuk satu warga negara, dokumen pendukung diperlukan untuk cross-check nama dari calon pengantin. Ijasah boleh dipakai.
10. Surat Numpang Nikah/ Rekomendasi KUA.
11. Fotokopi KTP ayah.
Dokumen-dokumen tersebut pada umumnya sudah lengkap, kecuali untuk pernikahan yang salah satunya pernah menikah, atau kondisi lain. Setidaknya itu adalah list yang perlu kami lengkapi. Pada saat menulis ini pun, dokumen-dokumen tersebut belum lengkap. Fiuh...
(Jul'12)
0 komentar:
Post a Comment